Peringatan
“terbaru” di bungkus rokok
Konbanwa minna!!! Apa kabar kalian? Semoga
tetap dalam lindungan Allah ta’ala. Aku kembali menulis lagi malam ini setelah
2 minggu hiatus dari dunia internet (halah) dan pada malam hari ini aku akan
mengisi kekosongan blog jelekku ini, yah maklum lah bulan puasa ini aku sibuk
bgt dengan kerjaan yg memuakkan itu! Holly shit, jadi waktu mengurus blog ini
kurang, dan sekarang aku akan memposting sebuah berita yg lagi hangat akhir2
ini, tentang bungkus rokok.
Apa istimewanya bungkus rokok? Kok harus
di bahas? Emang si bungkus rokoknya gk terlalu penting buat di bahas, tapi
peringatan bahaya merokok yg di tempelkan di bungkus rokok itu yg saat ini jadi
perbincangan banyak orang (sebenarnya gk juga si) tapi buatku ini menarik dan
cukup unik untuk di bahas, jadi jangan banyak basa basi lagi, langsung kita
kemon!!!
Here we go!!!
Selasa,
24 juni 2014 telah resmi bungkus rokok di tempelkan peringatan bahaya merokok
berupa gambar yg cukup mengerikan dari dinas kesehatan, peraturan ini sudah
tertulis oleh pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan
(Permenkes) Nomor 28.
"Yang tidak mencantumkan akan ditarik dari
peredaran,” kata Menko Kesra Agung Laksono
Dia menegaskan, produk rokok yang belum
mencantumkan gambar itu akan ditarik dari pasaran untuk diganti.
"Dalam 2-3 bulan ini produk rokok yang belum memiliki peringatan bergambar akan ditarik, dan diganti dengan produk rokok yang sudah memiliki peringatan bahaya rokok melalui gambar," tegasnya.
Besaran gambar peringatan bahaya merokok itu ini akan mengambil 40 persen dari bungkus rokok. Bagi yang secara sengaja tidak mencantumkan ketentuan tersebut, menurut Agung, akan dikenai sanksi lima tahun penjara atau denda Rp500 juta.
"Dalam 2-3 bulan ini produk rokok yang belum memiliki peringatan bergambar akan ditarik, dan diganti dengan produk rokok yang sudah memiliki peringatan bahaya rokok melalui gambar," tegasnya.
Besaran gambar peringatan bahaya merokok itu ini akan mengambil 40 persen dari bungkus rokok. Bagi yang secara sengaja tidak mencantumkan ketentuan tersebut, menurut Agung, akan dikenai sanksi lima tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Menurut pendapatku si oke oke saja, peringatan terbaru
ini memang cukup bagus karena banyak sekali
orang yg terkena penyakit (terutama paru-paru) karena sering merokok, di
tempatku saja banyak sekali yg terkena penyakit itu, yg lebih parahnya lagi
anak kecil di bawah umur sudah berani merokok di tempat umum, anak SD pun sudah
mengerti akan rokok, contohnya kemarin di mantan SD ku dulu mengadakan acara
perpisahan, aku dan teman2 ku lagi kumpul di salah satu warung dekat SD itu,
niatnya si mau nonton perpisahan, saat di jalan aku dan teman2 melihat
sekumpulan anak SD itu lagi berkumpul di sebuah (saung) di dekat sawah, aku si
udah menebak mereka lagi merokok bersama, tap yg lebih parah mereka lagi
berpesta Miras, entah itu kelas berapa tapi yg jelas kejadian itu memang
sungguh memprihatinkan, secara masih SD-pun mereka sudah berani merokok,
apalagi menenggak minuman haram.
Dan menurut persepsiku akan hal ini, gambar mengerikan
itu tidak berpengaruh besar untuk pemuda di negeri ini, mereka bukan takut akan
bahaya merokok itu, tapi mereka takut dengan gambar itu sendiri, kesimpulannya
mereka Cuma akan membeli batangan saja karena tidak sudi menyimpan rokok mereka
di saku dengan bergambarkan contoh akibat bahaya merokok itu.
Kalo emang kalian cinta sama tubuh kalian, mending matikan saja rokok
kalian untuk terakhir kalinya dan uang saku kalian tersimpan rapih di dompet
tanpa harus membeli rokok lagi. Semoga bermanfaat J
Pueeehhhh!!! Akhirnya
selesai juga postinganku kali ini, semoga dengan hal ini dapat membuah kalian
berfikir akan pentingnya kesehatan tubuh kalian dalam bertahan hidup, semoga
postinganku ini bermanfaat untuk kalian semua, selamat malam, wassalam :)
Source : okezone
Source : okezone
Tidak ada komentar:
Posting Komentar